top of page
apbn-758x569 (2).jpg

Peran Legislatif dan Pemerintah dalam APBN/APBD

Peran lembaga legislatif (DPR untuk tingkat pusat dan DPRD untuk tingkat daerah) sangat krusial dan dominan dalam siklus anggaran tersebut. Mereka bukan hanya sekadar "penyetuju", melainkan mereka adalah mitra yang posisinya sama tinggi dengan pemerintah dalam menentukan ke mana uang rakyat akan disalurkan dan bagaimana kebijakan keuangan negara diarahkan. Dari mulai merencanakan, menguji hitungan, mengubah prioritas, sampai mengawasi penggunaannya di lapangan, semuanya harus lewat restu mereka.

Fungsi Legitimasi

Berdasarkan prinsip no taxation without representation, artinya pemerintah tidak boleh memungut pajak atau memakai uang rakyat tanpa izin dari wakil rakyat (legislatif). Berikut adalah pengimplementasiannya di Indonesia:​

  • APBN (Tingkat Pusat): Pemerintah pusat (Presiden) tidak bisa asal pakai uang negara. Setiap rencana pengeluaran harus diajukan, dibahas, dan disetujui oleh DPR terlebih dahulu agar punya dasar hukum yang sah.​

  • APBD (Tingkat Daerah): Sama seperti pusat, Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) juga harus mendapat persetujuan dari DPRD sebelum bisa menggunakan anggaran daerah.

Fungsi Pembahasan dan Penyesuaian

Di dalam sistem keuangan negara, DPR atau DPRD tidak cuma sekadar memberikan stempel setuju. Mereka bertindak sebagai mitra yang aktif menguji dan menyesuaikan rencana anggaran yang diajukan pemerintah lewat dua cara utama:

  • Menguji Ramalan Ekonomi (Kritisi Asumsi): Wakil rakyat akan mengecek ulang hitung-hitungan dasar pemerintah. Mereka menguji apakah target pertumbuhan ekonomi, perkiraan inflasi, nilai tukar rupiah, hingga target produksi minyak bumi (lifting) yang diajukan pemerintah itu realistis atau tidak.

  • Mengatur Skala Prioritas (Alokasi Prioritas): Wakil rakyat punya kuasa untuk mengusulkan perubahan atau menggeser anggaran belanja. Tujuannya agar uang negara benar-benar dipakai untuk hal-hal yang paling mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Fungsi Pengawasan

Setelah anggaran disahkan, wakil rakyat bertindak sebagai "penjaga gawang" untuk memastikan pemerintah memakai uang tersebut sesuai janji di awal. Tugas pengawasan ini dibagi menjadi dua:

  • Memantau Kerja Lapangan (Pengawasan Pelaksanaan): Wakil rakyat mengawasi jalannya program-program di kementerian atau dinas daerah. Tujuannya untuk memastikan semua kegiatan berjalan sesuai rencana dan targetnya tercapai.

  • Memeriksa Laporan Keuangan (Evaluasi Laporan): Wakil rakyat memeriksa laporan penggunaan uang negara. Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kecurangan, pemborosan, atau pelanggaran aturan, wakil rakyat akan langsung meminta pertanggungjawaban dari pemerintah.

apbn-758x569 (2).jpg
Secara keseluruhan, lembaga legislatif (DPR/DPRD) memegang peran krusial sebagai mitra sejajar pemerintah yang menjaga dan mengawal penggunaan uang rakyat melalui tiga fungsi utama: memberikan izin resmi pengumpulan pajak dan belanja (legitimasi), menguji serta mengarahkan anggaran agar sesuai kebutuhan masyarakat (pembahasan), dan memantau jalannya program serta laporan keuangan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan (pengawasan).
bottom of page